• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 

4 Maret 2023
0 0
0
Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Rahman alias Man (51) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 150 gram yang bersidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean selama 9 tahun penjara.

JPU Fransiska Panggabean dalam   nota tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Nurmayati yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, perbuatan ,terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,agar menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsidaer 3 bulan penjara,” ucap JPU. 

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa Rahman alias Man tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebut JPU .

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Nurmayati menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

“Baik sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim, sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Fransiska Panggabean menguraikan bahwa terdakwa sebelum ditangakap polisi dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. 

Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat terdakwa berangkat menuju ke Medan yang sebelumnya terlebih dahulu ke jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket sabu tdengan mengendarai mobil merek Toyota Calya berplat BK 1951 ED .

Berikutnya setelah itu,terdakwa bergerak menuku kota Medan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa narkoba jenis sabu itu.

Singkat cerita, sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.

“Dari hasil pemeriksaan, di tempat kejadian perkara (TKP) personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram,”jelas JPU

Kepada personil, terdakwa juga mengaku mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

Tags: Gegara Uang Rp 5 JutaRahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Selanjutnya

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

Terkait Berita

News

Pembicara di Seminar Nasional Inovasi, Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

5 Desember 2023
FOTO BERSAMA. Tourism Manager LADA Dr Azmil Munif Mohd Bukhari foto bersama dengan Konsul Jenderal Malaysia di Medan Aiyub Omar dan pejabat lainnya pada B2B Langkawi - Indonesia Roadshow di Medan.
News

Gelar B2B, LADA dan Tourism Malaysia Bidik Wisatawan Indonesia ke Langkawi

5 Desember 2023
News

Tak Hadir di HUT Al Washliyah, Ketua GPA Sumut Nilai Kapoldasu dan Pangdam I/BB Terkesan ‘Sombong’

5 Desember 2023
News

1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21 

5 Desember 2023
News

Danamon dan Adira Finance Kolaborasi Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu, Batam

5 Desember 2023
News

Curi Baterai Truk, Seorang Residivis Buronan Polsek Patumbak Tewas Dihajar Massa  

5 Desember 2023
Selanjutnya
Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023

Hadir di Asia Mega Mas, Foodcourt SONHITA CORNER Tawarkan Tempat Bersantai dan Karaoke Keluarga

25 Januari 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In