• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Kejati Sumut Tangkap Mantan Direktur PT Tanjung Siram, DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar di BSM Perdagangan!

10 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Memet Soilangon Siregar, terpidana dalam kasus kredit macet dan mark up pinjaman di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, akhirnya tertangkap usai menjadi DPO sejak November tahun 2022 lalu.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Memet Soilangon Siregar tanpa perlawanan di Jalan Sei Putih Baru, Medan Baru, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi penuntut umum kejaksaan dan menyatakan Memet Soilangon Siregar, selaku Pejabat Direktur PT Tanjung Siram, terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria, berkas terpisah,” papar melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kamis (9/2/2023) malam.

Yos mengatakan, MA menjatuhkan vonis kepada terpidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, sambung Yos, terpidana Memet Soilangon Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

Sebelumnya, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan kasasi dan dikabulkan majelis hakim MA pada sidang, Selasa 6 September 2022 lalu.

Oleh Penuntut Umum, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Angka itu merunut pada data temuan BPK.

Memet bersama Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus ini berawal tahun 2009 s/d 2010, terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari bank plat merah, BSM KCP Perdagangan, kepada Memet selaku Debitur PT Tanjung Siram. Dalam prosesnya, pemberian fasilitas tersebut banyak terjadi penyimpangan. Termasuk mark up harga beli kebun Bagan Baru dalam permohonan yang diajukan PT Tanjung Siram ke BSM KCP Perdagangan.

Agar permohonan ke bank lancar, mereka memanipulasi harga jual beli kebun yang hanya senilai Rp32 miliar menjadi Rp48.051.826.000. Dengan data yang tidak valid tersebut, PT Tanjung Siram seolah-olah memiliki kemampuan membayar. Pinjaman pun kemudian cair namun menjadi kredit macet.

Dengan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32.565.870.000. (Red)

Tags: bank syariah mandiri perdaganganKasi penkum kejatisuKejati SumutPt tanjung siram
ShareTweetShare
Sebelumnya

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari, Polres Sibolga Bantah Tudingan Tangkap Lepas KM Cahaya Budi Makmur

Selanjutnya

Kasat Lantas Polres Taput Gelar ‘Jum’at Curhat’, Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Terkait Berita

News

Pembicara di Seminar Nasional Inovasi, Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

5 Desember 2023
FOTO BERSAMA. Tourism Manager LADA Dr Azmil Munif Mohd Bukhari foto bersama dengan Konsul Jenderal Malaysia di Medan Aiyub Omar dan pejabat lainnya pada B2B Langkawi - Indonesia Roadshow di Medan.
News

Gelar B2B, LADA dan Tourism Malaysia Bidik Wisatawan Indonesia ke Langkawi

5 Desember 2023
News

Tak Hadir di HUT Al Washliyah, Ketua GPA Sumut Nilai Kapoldasu dan Pangdam I/BB Terkesan ‘Sombong’

5 Desember 2023
News

1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21 

5 Desember 2023
News

Danamon dan Adira Finance Kolaborasi Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu, Batam

5 Desember 2023
News

Curi Baterai Truk, Seorang Residivis Buronan Polsek Patumbak Tewas Dihajar Massa  

5 Desember 2023
Selanjutnya

Kasat Lantas Polres Taput Gelar 'Jum'at Curhat', Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023

Hadir di Asia Mega Mas, Foodcourt SONHITA CORNER Tawarkan Tempat Bersantai dan Karaoke Keluarga

25 Januari 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In