• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Kesaksian Kadus: Apin BK Penanggung Jawab Judi Ayam dan Dadu di Manunggal

7 Maret 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dalam sidang lanjutan judi online dengan Terdakwa Apin BK, terungkap bahwa terdakwa juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023) mengagendakan keterangan dua saksi Kepala Desa Dusun (Kadus) Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Sofyan.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dusun (Kadus) mengungkapkan kalau Jonni alias Apin BK juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

“Setahu saya informasi dari masyarakat, penanggung jawabnya itu Apin BK,” ungkap Kadus di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting terkait judi di Desa Manunggal.

Saksi juga mengungkapkan kalau judi sabung ayam dan dadu tersebut sudah ada sejak tahun 2017 hingga kasus ini terungkap. Dan sudah pernah menyurati tempat judi tersebut untuk menutup lokasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh.

Saksi mengungkapkan tidak mengetahui kalau di Desa Manunggal ada terdapat judi online. Karena dia mengaku kalau hanya sekedar melintas saja.

“Saya tidak pernah cek, karena saya hanya melewati lokasi tersebut saja. Tapi, setahu saya itu hanya judi ayam dan dadu,” kilahnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/3/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK didakwa kasus judi online Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (Red)

Tags: apin bkSidang judi online
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polisi Ungkap Peredaran 1,65 Kg ‘Susu Ganja’ Berbentuk Serbuk

Selanjutnya

IOH Teken MoU dengan Nokia dan Huawei

Terkait Berita

News

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

3 Desember 2023
News

Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah Meriah, Puluhan Ribu Warga Washliyin Padati Lapangan Astaka

3 Desember 2023
News

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
News

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).
News

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

1 Desember 2023
Selanjutnya

IOH Teken MoU dengan Nokia dan Huawei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022

Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unimed Tambah 19 Profesor

28 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In