• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

6 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

 MEDAN–Tuntutan Kasus Binomo yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama(32) mentor Indra Kenz tuntutanya sangat berbeda jauh, pasalnya Indra Kenz dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) 15 tahun penjara denda Rp 10 miliar.Tapi Fakarich sang mentor hanya dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara ‘Ada Apa’?

Jaksa penuntut umum Chandra Naibaho  dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Marliyus, Kamis (6/10/2022) menyatakan, Fakar bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Fakar juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Chandra Naubaho menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan yang dilarang oleh negara.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Chandra.

Untuk mendengar pembelaan terdakwa Fakarich sidang menarik perhatian masyarakat itu dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad,” ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

“Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa,” ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

“Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo,” ujar Chandra.

 Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha,” tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. 

Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad,” ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

“Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa,” ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

“Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo,” ujar Chandra.

Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha,” tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.(esa)

 

Tags: 1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 TahunDenda Rp 1 MiliarRaup Rp72
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kendalikan Sabu Dari Rutan Tj Gusta Medan Dua Narapidana 13 Tahun Kembali Diadili

Selanjutnya

Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Sawit Untuk Modal Melamar Pekerjaan

Terkait Berita

News

Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba

24 September 2023
News

Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat

22 September 2023
Ketua Paguyuban Bila Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusma saat menghadiri acara Bakti Sosial Polri Presisi.
News

Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi

21 September 2023
News

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
News

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023
News

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023
Selanjutnya

Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Sawit Untuk Modal Melamar Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

4 September 2023

Hadir di Asia Mega Mas, Foodcourt SONHITA CORNER Tawarkan Tempat Bersantai dan Karaoke Keluarga

25 Januari 2023

Sarjana Pengangguran, Franky Partogi Wijaya Sirait Minta Walikota Siantar Bertanggungjawab

16 September 2023

Ops Zebra Toba 202, Tmbuhkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalin

7 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In