• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

RDP Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Pihak Asuransi Bayar Premi Nasabah

10 Juli 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Komisi III DPRD kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim asuransi yang harus dibayarkan oleh PT Prudential Life Asuransi cabang Medan, Jalan Putri Hijau No.10, kepada 3 orang pemegang polis, yaitu atas nama Sabahati Hulu ahli waris Yustina Buulolo, Marani ahli waris Sujud Hati Faana dan Tansi Laia ahli waris Sabar Hati Talunohi diruang Komisi III gedung dewan, Senin (10/07/2021).

Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P selaku pimpinan rapat kembali menekankan, bahwa setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

“Kebetulan pengaduan yang masuk ini, ranahnya Komisi III. Untuk itu kami berharap, itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, sebab, kita juga menghadirkan pihak OJK,” ucapnya.

Paulina LT (dr), Hand Of Major Klaim Prudential Indonesia menekankan, bahwa ada 3 klaim yang diusulkan. “Tapi kami melihat hanya satu klaim yang bisa diproses. Dan itupun ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pihak nasabah,” terangnya.

Makanya, sambungnya lagi, klaim asuransi belum bisa dibayarkan. “Dan itu merupakan mekanisme dari pihak perusahaan, untuk proses pembayaran klaim asuransi para nasabah,” imbuhnya.

M. F Sagala perwakilan dari OJK Regional 5 Medan menjelaskan, ada beberapa mekanisme pengaduan sengketa dan konsumen yang harus diselesaikan. “Kami merupakan lembaga penerima pengaduan masyarakat, menyangkut semua pendanaan yang ada,” ujarnya.

Dalam konteks klaim asuransi ini, lanjutnya, seluruh perjanjian tertuang dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ).

“Artinya bisnis Asuransi ini bisnis penuh resiko. Sejak ditandatanganinya surat polis, selama 14 hari kerja peserta polis dapat membatalkan perjanjian apabila ada hal yang diragukan. Setelah itu, barulah polis tersebut efektif berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, NS Merati Laia dari kantor hukum M Ardiansyah Hasibuan SH MH & rekan, selaku kuasa hukum ke 3 nasabah Prudential tersebut menjabarkan kembali, bahwa Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi 500 ribu per bulan.

“Pada 5 Agustus 2020 beliau meninggal dan sudah 19 kali membayar preminya. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukum sudah melengkapi berkas yang diminta. Tapi kenapa pihak asuransi terkesan menolak membayar preminya,” tuturnya penuh tanya.

Sementara itu, Irwansyah S.Ag melihat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, harus ada itikad baik dari pihak Prudential. “Pihak pemegang polis kan berharap apabila terjadi kematian, preminya mereka terima. Untuk itu, saya berharap ada win-win solution setelah RDP ini,” harapnya.

Menanggapi usulan Irwansyah tersebut, Isaq Abrar selaku pimpinan sidang setuju atas sarannya. “Karena alasan dilaksanakannya RDP hari ini, untuk mencari solusi terbaik bagi pihak Prudential maupun pemegang polis yang saat ini bersengketa,” imbuhnya

Sedangkan Hendri Duin berpendapat, apabila ditahun 2019 sitertanggung telah menandatangani kontrak asuransi, maka pihak Prudential harus membayarkan preminya apabila dia meninggal dunia.

“Walaupun pada tahun 2015 lalu nasabah tersebut ada kronologis penyakit akut lainnya, itu tidak bisa disoalkanlagi. Kenapa dari awal tidak dilakukan cek kesehatan secara detail oleh pihak asuransi. Mana mungkin pemegang polis yang sudah meninggal dilakukan cek kesehatannya. Oleh sebab itu, saya usulkan pada pimpinan rapat, agar Komisi III mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD agar PT Prudential life Indonesia membayar klaim asuransi tersebut,” tandasnya.

Hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi III lainnya, yaitu Irwansyah S.Ag (PKS), M Rizki Nugraha (Golkar), Hendri Duin (PDI-P) dan Erwin Siahaan (PSI). (Red)

Tags: dprd medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bertemu Menteri Singapura, Bobby Tawarkan Investasi di Kota Medan

Selanjutnya

Bersaing Ketat, 5.012 Peserta Rebut 1.704 Kuota di UTBK-Seleksi Mandiri Unimed 2023

Terkait Berita

News

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

3 Desember 2023
News

Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah Meriah, Puluhan Ribu Warga Washliyin Padati Lapangan Astaka

3 Desember 2023
News

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
News

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).
News

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

1 Desember 2023
Selanjutnya

Bersaing Ketat, 5.012 Peserta Rebut 1.704 Kuota di UTBK-Seleksi Mandiri Unimed 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022

Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unimed Tambah 19 Profesor

28 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In