• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

16 Februari 2023
0 0
0
Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai  Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Sicanang yang merugikan negara Rp 4,4 miliar, Rabu (15/2/2023).

Ketiga terdakwa yaitu, Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP),serta Dian Andryani selaku Direktur PT JSP .

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan,Mukhyar dan Raden Roro Eliana Susilawati masing-masing divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

“Dalam perkara ini kata Majelis Hakim, Muhyar tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) karena tidak menikmati kerugian negara. Sedangkang terdakwa Raden Roro dibebani membayar UP Rp 4,4 miliar subsider 4 tahun,”sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, untuk terdakwa Dian Andryani selaku Direktur PT JSP  divonis  7 tahun  penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Majelis Hakim meyakini perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Majelis hakim hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa merugikan perekonomian  negara dan menghambat pemberantasan korupsi.

“Sedangkan yang meringankan perbuatan ketiga bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum dan punya tanggung keluarga.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muhyar dan Raden Roro masing- masing 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Dian Andriyani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 6 bulan.

Menyikapi  putusan Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JP kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dari dakwa JPU sebelumnya menyebutkan,Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. 

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu  Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP. 

Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak. 

 Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang.

Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

“Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah Saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati (esa)

Tags: Jembatan Sicanang
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jual Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Joen Pin Divonis 2 Tahun Penjara

Selanjutnya

Nekat Jadi Kurir Sabu, Anak Medan Johor Jadi Pesakitan di PN Medan

Terkait Berita

News

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

3 Desember 2023
News

Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah Meriah, Puluhan Ribu Warga Washliyin Padati Lapangan Astaka

3 Desember 2023
News

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
News

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).
News

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

1 Desember 2023
Selanjutnya
Nekat Jadi Kurir Sabu, Anak Medan Johor Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jadi Kurir Sabu, Anak Medan Johor Jadi Pesakitan di PN Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022

Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unimed Tambah 19 Profesor

28 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In