• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Sosperda di Tangkahan, Sudari Himbau Warga Manfaatkan Program BPJS PBI Gratis

8 Februari 2022
0 0
0
Sosperda di Tangkahan, Sudari Himbau Warga Manfaatkan Program BPJS PBI Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN LABUHAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menghimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kelurahan Tangkahan untuk memanfaatkan program Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Imbauan dan permintaan itu disampaikan Sudari saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022, di Jalan Rawe IV, Lingkungan VI, Gang Kenanga, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (6/2/2022).

Sudari menjelaskan, di bidang kesehatan, Pemkot Medan pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan, melalui program BPJS PBI.

 

 

“Segeralah mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) untuk didata, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan disia-siakan,” himbau Sudari.

Lahirnya Perda No 5 tahun 2015 ini, kata Sudari, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu. Sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.

“Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

 

Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, memuat 12 Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan Indra Utama, Kepling VI Dayat, Babinsa Lamsihar Simatupang serta ratusan masyarakat. (red)

ShareTweetShare
Sebelumnya

Wanita asal Bali Laporkan Suami ke Poldasu Gara-gara Dianiaya dan Ditelantarkan

Selanjutnya

Korban KDRT Laporkan Oknum Polisi di Unit PPA Polrestabes Medan ke Propam

Terkait Berita

News

Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba

24 September 2023
News

Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat

22 September 2023
Ketua Paguyuban Bila Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusma saat menghadiri acara Bakti Sosial Polri Presisi.
News

Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi

21 September 2023
News

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
News

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023
News

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023
Selanjutnya
Korban KDRT Laporkan Oknum Polisi di Unit PPA Polrestabes Medan ke Propam

Korban KDRT Laporkan Oknum Polisi di Unit PPA Polrestabes Medan ke Propam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

4 September 2023

UMSU Lepas 378 Mahasiswa PMM dan KM 2023

28 Agustus 2023
Rektor Undhar Dr H Zamakhsyari bin Hasballah Thaib bersama narasumber pada soft launching prodi PIAUD di aula kampus itu Jalan KL Yos Sudarso Medan

Undhar Medan Soft Launching Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini

8 September 2023

Sarjana Pengangguran, Franky Partogi Wijaya Sirait Minta Walikota Siantar Bertanggungjawab

16 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In