• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News Sumut

Wong Chun Sen: Perda Penanggulangan Kemiskinan Lindungi Hak-hak Warga Tidak Mampu

6 Agustus 2022
0 0
0
Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Warga tidak mampu dilindungi hak-haknya atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

“Melalui perda ini, secara bertahap, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Wong mengawali sosialisasi.

Tak hanya itu saja, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

“Begitupun, warga miskin juga memiliki kewajiban. Apa itu? Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” paparnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.
Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan menegaskan, dalam memenuhi haknya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada BAB V Pasal 12, Pemko Medan berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” jelasnya.

Untuk itu, Wong menghimbau, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau kelurahan, agar dapat diberikan bantuan jika memenuhi kriteria.

Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berpesan, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Turut hadir dalam sosialisasi, perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Medan, Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Aslina Sirait, perwakilan Puskesmas Sentosa Baru, Yatini. (Do/red)

Tags: dprd medansosialisasi perdaWong Chun Sen
ShareTweetShare
Sebelumnya

Diduga Melakukan Perampokan Disertai Pembunuhan, BST Dan BT Diciduk Polisi 

Selanjutnya

Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumut Gelar Anjangsana Muhibbah ke 5 Panti Asuhan di Medan

Terkait Berita

Anugerah Musik Medan 2023 Segera Digelar, Bukti Dukungan Bobby Nasution Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif
Sumut

Anugerah Musik Medan 2023 Segera Digelar, Bukti Dukungan Bobby Nasution Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

2 Oktober 2023
Edukasi

SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi

19 September 2023
Hukum

Pelaku Perusakan dan Curat Bebas Berkeliaran, Pelapor Kecewa

18 September 2023
Sumut

Forwakum Sumut adakan family gathering bangun soliditas anggota 

12 September 2023
News

Lakukan Pemeliharaan JTM, ULP PLN Stabat Padamkan Listrik Sementara

18 Maret 2023
News

Pengurus DPD IPK Langkat Dilantik, Ricky Anthony : Ciptakan Pemimpin Berkarakter

28 Februari 2023
Selanjutnya
Ustadz Erwinsyah Putra SPdI, Ketua Majelis Amal Sosial PW Al Washliyah Sumatera Utara.

Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumut Gelar Anjangsana Muhibbah ke 5 Panti Asuhan di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kiri ke kanan] Agung Pramono, Service Manager Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, Head of Marketing POCO Indonesia, Abee Hakiim, Product PR Manager POCO Indonesia

POCO Hadir di Medan, Fearless Roadshow 2023 Dorong Anak Muda Berani, Berbeda dan Mendobrak

20 Oktober 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Amsar Saragih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/11/2023). Foto/Diskominfo Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut, Pj Gubsu Ucapkan Selamat

15 November 2023

Ketua SATU HATI Apresiasi Respon Cepat Walikota Medan Atasi Banjir Kawasan Jl Asia Sekitarnya

16 Juli 2022

Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unimed Tambah 19 Profesor

28 September 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In